Sidang Suap Ketok Palu dengan Terdakwa Elhelwi dkk, Dua Pasal Dikenakan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas 3 tersangka kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain. Jadwal sidang ketiganya telah ditetapkan pada Kamis 5 Desember 2019 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Morailam Purba, dan dua anggotanya, Adly dan Heasinta. "Kamis itu sidang perdananya, pembacaan dakwaan," kata Yandri, Selasa (3/12).
Ketiga tersangka sendiri, dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 11 junto Pasal 18, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan kedua Pasal 12 huruf A junto Pasal 18, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari