Tak Gunakan Masker Sejumlah Warga Bungo Dihukum Pak Polisi Push Up
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat beraktivitas. Apabila tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka teguran dan hukuman dari pihak berwajib pun akan didapatkan.

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat beraktivitas. Apabila tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka teguran dan hukuman dari pihak berwajib pun akan didapatkan.
Seperti halnya di Kabupaten Bungo saat ini sudah memasuki zona orange dan telah diterbitkan aturan wajib masker serta mematuhi peraturan protokol kesehatan. Pagi Kamis (24/9), aparat kepolisian Bungo menindak sejumlah masyarakat tepatnya di depan Kantor DPD PAN. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker.
Kasat Sabhara Polres Bungo Iptu Rico A memimpin langsung razia masker ini. Warga yang tak menggunakan masker ditindak dengan melakukan push up.
Sementara Kapolres Bungo AKBP M Lutfi meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi dengan adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
"Saya berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Khususnya penggunaan masker. Agar terhindar dari Covid-19," katanya dikonfirmasi. (red)