Terlibat Narkoba, Kabid Infokom Diskominfo Muarojambi Terancam 4 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Kabid Infokom Diskominfo Muarojambi Terancam 4 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Muarojambi Bambang Harmoko (Raden Romi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI- M. Rusdi, Kabid Infokom Dinas Komunikasi dan Informatika Muarojambi terseret dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Pihak Polres Muarojambi pun sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Muarojambi. SPDP itu diterima pihak kejaksaan dari Satres Narkoba Polres Muarojambi, pada Jumat (22/11).

"Iya, SPDP-nya sudah kita terima Jumat pekan lalu, jaksa yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Pak Susilo," kata Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Bambang Harmoko saat ditanyai di ruang kerjanya, Senin (25/11).

Bambang Harmoko mengatakan, ada sebanyak tiga nama tersangka di dalam SPDP yang telah diterima tersebut. Ketiga tersangka itu atas nama M.Rusdi,Yusri dan Lasdianto. SPDP ketiga tersangka tersebut satu berkas dan tidak dipisah.

"Mereka bertiga diancam dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara," ujarnya.

Bambang menyebut, setelah tahapan penyerahan SPDP, pihak kejaksaan akan menunggu penyerahan berkas ketiga tersangka itu dari pihak kepolisian.

"Kalau untuk berkasnya belum diserahkan, sejauh ini masih sebatas SPDP," kata Bambang Harmoko.

Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi, M.Rusdi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi bersama kedua temannya, Yusri dan Lasdianto sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis (14/11).

Mereka ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumah milik Yusri di RT.14 Kelurahan Sengeti. Yusri alias ius, merupakan PNS di lingkup RS Ahmad Ripin, Sengeti. Sedangkan Lasdianto merupakan pegawai honorer di RS Ahmad Ripin.

Setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, Anggota opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi 1 (satu) kaca pirek dan 1 (Satu) alat hisap sabu (bong).

Tidak hanya penggeledahan badan yang dilakukan petugas, tim Opsnal turut menggelah kamar terduga pelaku Yusri alias Ius. Dari kamar Yusri didapatkan 1 (satu) buah tas kecil warna Pink yang di dalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2. 42 Gram Bruto serta berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi