Usai Bunuh Yani Secara Sadis, Edi Kabur ke Bekasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi Senin (17/6/2019) mengatakan selain membunuh Yani (54), tersangka Edi Widodo (32) pergi membawa barang-barang milik korban antara lain sepeda motor Honda Revo x. kemudian satu untai kalung beserta liontin. Juga satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit handphone merek Nokia.
Setelah mengambil barang-barang korban kemudian tersangka kabur ke wilayah Sumatera Selatan dan menjual sepeda motor Honda Revo X milik korban tersebut di daerah Belitang, Sumatera Selatan dengan harga Rp4 juta.
"Tersangka berniat kabur ke Bekasi, namun upaya itu cepat terendus anggota. Tersangka diamankan di Terminal Kali Deres, Jakarta Barat pada 15 Juni kemarin," ujarnya.
Kata Edi, penangkapan tersangka tersebut dilaksanakan tim subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana dan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.
"Tersangka melaksanakan perbuatannya sendirian secara sepontan, karena akibat cekcok dengan mantan istri," pungkasnya. (RED)
Reporter : Deni S