Tiga Pelaku Dibekuk, BNNP Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kilogram

Tiga Pelaku Dibekuk, BNNP Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kilogram

BRITO.ID, BERITA JAMBI - AL, FF dan AI yang merupakan warga Kota Jambi tak dapat mengelak ketika disergap tim pemberantasan narkotika Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi. Pasalnya ketiga pelaku diamankan saat bertransaksi sabu seberat 1 kilogram.

Berdasarkan informasi, penangkapan tiga pelaku bermula pada bulan Maret 2019, anggota pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pelaku pengedar narkotika di Kota Jambi. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, guna memastikan cara kerja dari para pelaku. 

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan membenarkan atas penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, berbekal informasi itu Kamis 4 April 2019 sekira pukul 14.15 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Pelaku kita amankan ketika hendak melakukan transaksi dan tanpa melakukan perlawanan. Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening dan bungkus bekas shabu teh cina merk Guab Yin Wang," ujarnya Jumat (5/4/2019).

Ditambahkannya, untuk saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih dalam. (red)

Reporter: Deni S