Waduh, Mantan Kades Seling Merangin Sebut Diminta Rp 22 Juta Oleh Oknum Partai Gerindra Biar Tidak Jadi Tersangka

Waduh, Mantan Kades Seling Merangin Sebut Diminta Rp 22 Juta Oleh Oknum Partai Gerindra Biar Tidak Jadi Tersangka
Persidangan yang Dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa kasus penjualan tanah kas desa, yakni Syafri Syahroni, mantan Kepala Desa (Kades) Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (22/1/2020).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dedy Muchti Nugroho, terdakwa mengakui bahwa telah menjual Tanah Kas Desa, kepada seseorang yang bernama Abdul Jalal. Namun ia mengaku justru tak menyesal akan perbuatannya tersebut.

"Saudara menyesal tidak?" tanya hakim Dedy.

"Ia saya jual tanah desa pak. Saya tidak menyesal," ujar terdakwa.

Di persidangan terdakwa mengungkapkan, bahwa uang hasil penjualan tanah desa tersebut sudah habis tanpa sisa.

"Uangnya sudah habis pak. Tidak ada sisa, di Bank juga tidak ada," katanya sambil tersenyum.

Selain itu Syafri menyebutkan, ia berani menjual Tanah Kas Desa karena ada seseorang yang menjanjikan dirinya aman, dari jeratan hukum.

"Ada orang Gerindra pak namanya Nazamudin, yang minta Rp.22 juta, katanya biar saya waktu itu tidak jadi tersangka, tapi saya tetap jadi terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa telah menjual aset desa berupa kebun sawit, yang dijual terdakwa sebanyak 2 buah kavling tanah, seluas 19.670 meter persegi.

Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 155 juta.

Tak sampai disitu, menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyebutkan bahwa ada beberapa Kepala Desa yang menurutnya juga menjual tanah kas desa.

"Ada pak, seperti di Rantau Panjang, Desa Tanjung, yang saya tahu jual Tanah Kas Desa juga," kata terdakwa.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi