Saksi Sebut Terdakwa Cairkan Uang 15 Debitur Fiktif Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Saksi kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Mandiri Persero, Kantor Cabang Pembantu KCP Sumber Agung Tebo menyebutkan, 5 terdakwa dalam kasus ini telah mencairkan dana total miliaran rupiah dari sebanyak 15 debitur, secara fiktif.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni Gerry Farilan, David Yuliadi, Indro Marvianto, Dedi Irawan dan Panji Pradana, kembali disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan jaksa, Senin (4/3). Saksi yakni Tri Barata, Kepala Cabang tahun 2016.
"Benar bahwa para terdakwa telah mencairkan uang untuk 15 debitur. Secara fiktif dengan total dana yang cair sampai miliaran yang mulia. Itu dimulai pada September 2015," kata saksi menjawab pertanyaan hakim, yang dipimpin Erika Emsah Ginting.
Saksi juga membenarkan bahwa terdakwa Gerry, mendapatkan berkas dan nama-nama nasabah tersebut, didapat dari kenalan terdakwa dan debitur bank yang pernah menjadi debitur namun telah lunas.
"Terdakwa dapat berkas calon debitur saat itu, dari berkas debitur yang telah lunas, dan ada juga yang dari berkas calon debitur lama yang pernah ditolak. Nah, itu mereka olah lagi," ujar saksi.
Dalam kasus ini, kelima terdakwa telah didakwa secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi. Yakni mencairkan dana fiktif, dengan menggunakan data nasabah yang telah lunas kreditnya. Pencairan dilakukan menggunakan foto copy sertifikat dan data pendukung lainnya pada debitur tahun 2015 dan tahun 2016.
Atas perbuatan tersebut timbul kerugikan keuangan negara mencapai Rp2,4 miliar. (red)