Ayah di Muarojambi Ini Siksa & Perkosa Anak Tirinya Hingga 3 Kali
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Pelaku penyiksaan dan pemerkosaan anak tiri, S (56) ternyata sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan perkosaan untuk yang ketiga kalinya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu di dalam kebun sawit dan karet.
Baca Juga: Ayah di Muarojambi Pukul, Siksa Lalu Perkosa Anak Tirinya di Kebun Sawit
“Pertama kali pelaku melakukan pada awal Desember 2019 di dalam kebun karet. Yang kedua, pada pertengahan bulan Desember, pelaku melakukan di dalam kebun sawit. Dan ketiga pelaku melakukan pada 29 Desember 2019 di dalam kebun sawit,” sebut Khoirunnas, Selasa (11/2/2020) dikutip dari jambiseru.con, jejaring brito.id.
“Ketiga kebun itu berada di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi,” tambahnya.
Kinii pelaku telah diringkus tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.
Baca Juga: Usai Tangkap Lucinta Luna, Polisi Bingung Ditahan di Sel Perempuan Atau Lelaki
“Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyu Asin. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (red)
