Ayah di Muarojambi Pukul, Siksa Lalu Perkosa Anak Tirinya di Kebun Sawit

Ayah di Muarojambi Pukul, Siksa Lalu Perkosa Anak Tirinya di Kebun Sawit
Pelaku ditangkap Polres Muarojambi.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Aksi seorang ayah tiri ini bisa dibilang bejat. Sebut saja inisialnya S (56), warga Kecamatan Sungai Gelam, Muarojmbi menyiksa dan memperkosa anak tirinya berusia 15 tahun di kebun sawit.

S diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojmbi, Selasa (11/2/20) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas membenarkan penangkapan pelaku. Dia ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyu Asin.

Baca Juga: Ditahan di Sel Tahanan Lelaki Atau Perempuan Lucinta Luna? Simak Penjelasan Polisi

“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada jambiseru.com, jejaring brito.id.

Menurut Khoirunnas, pelaku memperkosa korban di kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu Minggu 29 Desember 2019 lalu.

Sebelum memperkosa korban, kali pertama pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.

Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku.

Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di tengah perjalanan saat berada di kebun sawit, pelaku memaksa korban turun. Lalu pelaku menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.

Baca Juga: Bekas Sekjen FPI Tolak Program Jokowi Terowongan Silaturahmi, Novel: Aksi 212 Bukti Toleransi

Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri.

Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.

“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.

Setelah memperkosa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.

“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (red)