Bawaslu Bungo Sidangkan Caleg Diduga Rangkap Jabatan Perangkat Desa
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Sidang pelanggaran administrasi terhadap terlapor berinisial M Caleg Partai Berkarya No urut 10 Dapil III berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Bungo jalan M Saidi No 660, Pasar Muara Bungo. Sidang pada Rabu hingga Jumat ini (16-18/1) di pimpin Dedy Harianto, SH sebagai Ketua Majelis di dampingi Abdul Hamid anggota Majelis dan Ahmadi anggota Majelis.
Diketahui bahwa Caleg Bekarya nomor urut 10 diduga masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. M sendiri dilaporkan oleh Yasir Arafat, Hamdani dan Asbiantoni anggota Panwascam Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Keterangan pelapor menyebutkan temuan tanggal 7 januari 2019 pukul 10.00 WIB terkait SK Datuk Rio/Kepala Desa No 01 Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 bahwa M masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasi Pemerintahan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dan belum ada surat Pemberhentian dari Datuk Rio/Kepala desa pada saat di tetapkan sebagai DCT DPRD Kabupaten Bungo.
Bukti yang diajukan yaitu Fotocopi SK Datuk Rio dan struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Tinggi, Foto Papan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Tinggi dan DCT Dapil III DPRD Kabupaten Bungo.
Ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid menjelaskan bahwa sidang Kamis kemarin, diminta tanggapan terlapor berinisial M, Caleg DPRD Kab. Bungo nomor urut 10 dari Partai Berkarya Dapil III.
“Sampai saat ini, masih melalui persidangan oleh majelis, hasilnya sampai saat masih dalam tahap kajian dan pendalaman oleh majelis,” ungkap Hamid, Jumat (18/1).
“Mendengar keterangan dari pelapor dan tanggapan dari terlapor, terlapor meminta sidang di tunda, karena belum siap memeberikan jawaban, dan sidang di tunda hingga Jumat 17 januari 2019 siang ini pukul 14.00 WIB,” tutupnya. (red)