Besok, 16 Narapidana di Jambi Dibebaskan
Sebanyak 2.642 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 2.642 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Selain itu, di tahun 2021 ini, ada 16 orang narapidana diantaranya akan bebas langsung setelah diberikan remisi nantinya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Jambi, Jatmiko mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021.
"Remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, penyerahan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan," kata Kasi Binadik Jambi, Senin (16/8).
Kata dia, dari 2.642 orang warga binaan yang akan mendapat remisi sebanyak 16 orang tersebut, terdiri dari sembilan orang warga binaan dari Lapas Jambi, dua orang warga binaan dari Lapas Sarolangun dan lima orang dari warga binaan Lapas Kuala Tungkal.
"Pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, mulai dari masa pengurangan satu bulan hingga masa tahanan selama enam bulan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jatmiko berharap, kepada warga binaan yang masih berada di dalam Lapas maupun yang sudah bebas, untuk tetap berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal.
"Kepada warga binaan diharapkan dengan adanya diberikan pengurangan ini, agar dapat memotivasi warga binaan lainnya supaya menjadi lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.
Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi