Breaking News!!! Polres Sarolangun Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan PLTMH Batang Asai
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN-Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun kembali membongkar kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Bathin Pengambang Kecamatan Batang Asai dengan kerugian nyaris senilai Rp 2,7 Miliar
Kali ini Polres telah menetapkan Dua orang tersangka. Dua tersangka tersebut masing-masing Masril mantan Kabid ESDM Provinsi Jambi dan Syafri Kamal Direktur PT Aledino Cahaya Syafira selaku jasa penyedia kontruksi.
"Ya,hari ini kita tetapkan dua orang tersangka,yaitu Masril dan Syafri Kamal, dalam Kasus korupsi pembangunan PLTMH Batin Pengambang Batang Asai Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Bagus Faria S.IK MH,Jumat(13/12/2019).
"Kedepannya, kemungkinan ada tersangka baru, sekarang dalam proses penyidikan pihak Polres Sarolangun," tambahnya.

Pembangunan PLTMH di Kecamatan Batang Asai (Arfandi S/BRITO.ID)
Perlu diketahui pembangunan PLTMH di desa Bathin Pengambang kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dengan nilai Rp 3.366.800.000 dengan menggunakan APBD Provinsi Jambi pada tahub 2016, namun ditengah perjalanan penyidik menemukan kejanggalan terkait pembangunan PLTMH tersebut.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi
