Camat Muko-Muko Bathin VII Klarifikasi Soal PETI: Penindakan Bukan Kewenangan Pemerintah Kecamatan

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Isu maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat eskavator di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII kembali mencuat. Sedikitnya lima hingga enam unit eskavator diduga masih beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Muko-Muko Bathin VII, Septian Arifin, memberikan klarifikasi bahwa upaya penertiban PETI bukan merupakan kewenangan pemerintah kecamatan.
"Peran kami hanya sebatas menyampaikan imbauan. Kewenangan eksekusi berada di ranah instansi vertikal seperti kepolisian dan dinas terkait," ujar Septian saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Kritik terhadap kurangnya aksi di lapangan mencuat usai adanya himbauan Bupati Bungo kepada camat hingga kepala desa dan tokoh masyarakat agar turut serta memerangi PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.
Namun, publik menyoroti respons Camat Septian Arifin yang dianggap tidak maksimal menyikapi himbauan tersebut. Di tengah kondisi ini, muncul pula sindiran dari masyarakat yang menyarankan agar camat lebih fokus menangani persoalan PETI ketimbang terlibat dalam kegiatan seremonial di wilayahnya.
Diketahui, program 100 hari kerja Bupati Bungo mencanangkan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan terhadap pelaku, terlebih yang menggunakan eskavator secara terang-terangan.
Lintas Sumatra akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan pihak-pihak berwenang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Ado)