Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum-Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?

Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum-Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?
Gubernur Jambi Al Haris dan Elas Anra Dermawan SH. (AI Chat GPT)

BRITO.ID, BERITA JAMBI — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjerat Wawan Setiawan kian memantik tanda tanya besar. Alih-alih mengerucut pada aktor pengambil kebijakan, perkara ini justru dinilai bergerak menjauh dari kewenangan pusat. Dalam kontrasnya, tim penasihat hukum Wawan secara tegas menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru sasaran dan mengandung cacat serius yang patut dikualifikasikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum membeberkan fakta mendasar yang tak terbantahkan: tidak ada satu pun dokumen kontrak yang menunjukkan adanya hubungan hukum langsung antara Wawan Setiawan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Baik sebagai individu maupun dalam kapasitas jabatan, Wawan tidak pernah menandatangani, menyepakati, atau terlibat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa dengan instansi tersebut.

Fakta ini menjadi krusial, sebab dalam konstruksi hukum pidana korupsi, hubungan kontraktual dan peran aktif merupakan elemen utama pertanggungjawaban. Namun dalam kasus ini, Wawan Setiawan hanya diangkat sebagai Komisaris di sebuah perusahaan yang bukan pemenang tender dan tidak memiliki kontrak langsung dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan yang berkontrak dengan negara adalah PT TDI, yang dalam praktiknya membeli peralatan dari pihak ketiga. Artinya, hubungan yang terjadi murni hubungan bisnis antarperusahaan, bukan hubungan hukum antara Wawan Setiawan dan negara.

“Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun atas janji jabatan semata. Harus ada perbuatan aktif, niat jahat, dan hubungan kausal yang nyata. Tanpa itu, penetapan adalah bentuk kriminalisasi,” tegas tim kuasa hukum di penjara.

Lebih jauh lagi, dakwaan jaksa juga dinilai tidak cermat dan kabur karena gagal menguraikan secara jelas posisi dan relevansi saksi bernama Rudi. JPU tidak mampu menjelaskan apakah Swiss tersebut memiliki hubungan struktural, fungsional, atau instruksi langsung dengan Wawan Setiawan. Akibatnya, dakwaan mengalami kerugian dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta hak penuntutan yang adil.

Namun sorotan paling tajam justru mengarah pada sentuhan hukum terhadap pusat pengambilan kebijakan. Dalam konstruksi pemerintahan daerah, arah program pendidikan, pengendalian anggaran, serta penentuan strategi proyek berada di garis komando eksekutif daerah. Masyarakat pun bertanya: mengapa banyak pengambil keputusan utama di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi—bahkan sampai pada tingkat kepala daerah—tidak tersentuh dalam kasus ini?

Nama Gubernur Jambi Al Haris , sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah, tidak dapat dibebaskan dari pertanyaan tersebut. Bukan dalam konteks tuduhan, melainkan tanggung jawab sistemik dan moral. Di bawah kepemimpinan gubernur, setiap kebijakan strategi pendidikan berjalan, anggaran disetujui, dan pelaksanaan proyek. Jika terjadi dugaan korupsi berskala besar di sektor pendidikan, masyarakat berhak bertanya: apakah pengawasan sedang berjalan? Atau justru hukum berhenti di level yang paling lemah?

Sejumlah pengamat hukum menilai, penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada figur yang secara hukum tidak memiliki hubungan kontraktual dengan negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan, kendali anggaran, dan otoritas kebijakan, bukan sekadar pihak yang mudah dijadikan penipu.

Kasus ini kini dipandang sebagai penegakan integritas hukum di Provinsi Jambi. Apakah hukum benar-benar digunakan untuk mengungkap aktor utama dan pola korupsi yang sistemik, atau justru menjadi alat untuk mengorbankan pihak yang secara hukum berada di luar otoritas kekuasaan.

Sidang lanjutan akan menjadi momentum krusial. Majelis hakim dihadapkan pada pilihan: menegakkan hukum berdasarkan fakta dan logika yuridis, atau membiarkan dakwaan kabur menjadi dasar pemidanaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

(Ribut)