Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Keluarkan Edaran Tarawih di Rumah

Demi mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 6, tahun 2020 terkait panduan Ibadah Ramadhan 1441 Hijriah.

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Keluarkan Edaran Tarawih di Rumah
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Demi mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 6, tahun 2020 terkait panduan Ibadah Ramadhan 1441 Hijriah.

Salah satu panduan yang dikeluarkan Kemenag yaitu, mengajak kegiatan solat tarawih agar dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

H. Muhammad, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi menjelaskan, keputusan yang diambil ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan penularan Virus Corona.

"Karna di kondisi sekarang kita tidak tahu siapa yang terpapar," ujarnya.

Selain menghimbau agar masyarakat tidak melakukan salat tarawih berjamaah di Masjid, surat edaran tersebut juga berisi agar masyarakat melakukan ibadah seperti tadarus dan Nuzulul Quran di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak.

Sedangkan untuk salat Idul Fitri sendiri Muhammad menjelaskan, masih menunggu Fatwa MUI dan berharap sebelum Idul Fitri pandemi ini telah selesai.

"Kanwil punya akses sampai ke pelosok-pelosok dan surat edaran ini sudah disampaikan ke Kemenag. Nanti akan disampaikan ke semua aparatur Kementerian Agama," jelas Muhammad.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi