Duh! Bawa Minyak Illegal, Dua Warga Sumsel Diringkus Polisi Jambi

Duh! Bawa Minyak Illegal, Dua Warga Sumsel Diringkus Polisi Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tindak pidana ilegal drilling terus marak terjadi di Provinsi Jambi, pasalnya Senin (17/6/2019) petugas kepolisian kembali mengamankan dua pelaku pembawa minyak ilegal sebanyak 15.200 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero Rabu (19/6/2019) mengatakan, kedua pelaku yakni Hendri (33) dan Muhamad (26) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyu Asin.

 

"Keduanya ditangkap pukul 17.30 WIB, ketika Unit Pidter Satreskrim Batanghari sedang melakukan penyelidikan dan patroli, menemukan terlapor sedang membawa minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dengan mempergunakan kendaraan unit truk yang bermuatan minyak bumi," ujarnya.

 

Dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti  1 unit mobil truk PS 125 warna kuning merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8642 BC yang berisi minyak bumi kurang lebih 7.600 liter. Satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8113 BD yg bermuatan minyak bumi sebanyak kurang lebih 7.600 liter.

 

"Untuk kedua pelaku saat inj diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanju," katanya.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan. (RED)

 

Reporter : Deni S