Covid- 19, Panwascam di Kota Sungaipenuh Dinonaktifkan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bawaslu Kota Sungaipenuh, mulai 31 Maret besok, akan menonaktifkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

BRITO.ID, BERITA SUNGAIPENUH – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bawaslu Kota Sungaipenuh, mulai 31 Maret besok, akan menonaktifkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hal Ini didasari oleh SE Bawaslu RI, yang menonaktifkan seluruh Panwascam dan Panwasdes yang belum dilantik, terhitung tanggal 31 Maret 2020, dan akan mengaktifkan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiral, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan mengatakan Panwascam akan diaktifkan kembali setelah ada petunjuk dari Bawaslu RI.
“Ya sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Panwascam akan dinonaktifkan sementara terhitung tanggal 31 maret 2020 dan akan aktif kembali setelah ada petunjuk nanti dari Bawaslu RI, sama hal nya juga untuk panwasdes yang telah di dinyatakan lulus pelantikanya di tunda sementara waktu” jelasnya.
Ditambahkannya untuk honorarium Panwascam akan diberikan hingga bulan Maret dan selama masa pemberhentian sementara Panwascam tidak diberikan honorarium.
“Untuk honorarium akan dibayar hingga Maret ini dan selama masa pemberhentian sementara Panwascam tidak dibayar honorariumnya,” ungkapnya.
Selain itu Jumiral juga mengatakan dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu tetap akan memproses dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan penundaan sebagai mana dimaksud dalam keputusan KPU no. 179/PL.02-kpts/01/KPU/III/2020.
“Untuk penanganan pelanggaran kami Bawaslu akan tetap memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Ega Roy
Editor: Rhizki Okfiandi