Digerebek Saat Menambang Emas Ilegal, Enam Penambang "Lubang Jarum" Diciduk Satreskrim Polres Bungo
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan metode "lubang jarum" di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, keenam terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Bambang JM.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, yakni empat unit blower, satu unit mesin hammer, satu unit mesin dinamo, dua unit mesin gerinda, satu linggis, satu gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan para penambang, serta merugikan negara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.
Hingga berita ini ditulis, keenam orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ado)

Ari W