Dihadapan FUI, KPU Tegaskan WNA Pemilik e-KTP Tak Punya Hak Pilih

Dihadapan FUI, KPU Tegaskan WNA Pemilik e-KTP Tak Punya Hak Pilih

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Massa Forum Umat Islam (FUI) menyoroti beberapa hal saat beraudiensi dengan KPU, salah satunya mempertanyakan warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 atau tidak. KPU menegaskan WNA pemilik e-KTP tidak memiliki hak pilih. Mereka hanya memiliki kartu sebagai identitas.

"Pemilik e-KTP itu belum tentu WNI. Karena KTP kan kartu tanda penduduk dengan warga negara berbeda, yang boleh memilih itu adalah WNI. Dibuktikan oleh KTP elektronik," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Wahyu mengatakan dalam aturan KPU telah dijelaskan pemilih merupakan WNI sehingga hal itu menutup kesempatan WNA bisa mencoblos. Selain itu, setelah kejadian tenaga kerja asing (TKA) viral memiliki e-KTP di Cianjur, Wahyu menyebut Ketua KPU Arief Budiman telah menginstruksikan untuk menyisir pemilih yang dicurigai WNA.

"Sekarang ini, sejak ada kasus di Cianjur, Ketua KPU melalui rapat pleno sudah menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, untuk membersihkan semua pemilih apabila ditengarai yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia. Ya karena belum tentu yang punya KTP itu WNI," ungkapnya.

Wahyu mencontohkan petugas KPPS di kampung-kampung biasanya hafal dengan warganya sendiri. Karena itu, jika ada warga asing, pasti mempertanyakan kedatangan warga asing tersebut ke TPS.

"Kalau kita masuk ke TPS, pertama, sudah ada papan pengumuman yang ada DPT. Kalau kita warga kampung kebetulan saya contohkan karena saya warga kampung. Itu sudah ada daftarnya, kemudian petugas KPPS biasanya kan tokoh-tokoh kampung itu. Anda siapa? Anda siapa? Ini kok namanya wajahnya asing ini siapa? KPPS insyaallah akan melakukan seperti itu. Dari pemilu ke pemilu memang sudah melakukan seperti itu insyaallah," kata Wahyu
seperti dilansir detikcom.

Selain itu, Wahyu menjelaskan terkait KTP yang bisa digunakan untuk mencoblos. Menurutnya, KTP yang bisa digunakan untuk mencoblos adalah KTP yang sesuai alamatnya dengan TPS.

"Jadi pemilih yang menggunakan KTP syaratnya itu harus sesuai dengan alamat di KTP itu. Nah, sehingga ini juga alat deteksi tidak mungkin orang Banjarnegara misalnya kampung saya tiba-tiba ke Jakarta milih menggunakan KTP. Pasti ditanyakan oleh KPPS. Lo Anda ini alamatnya mana ya? Nggak bisa Anda milih di sini karena orang yang menggunakan KTP dalam milih itu dia hanya boleh milih hanya di TPS sesuai dengan alamat itu," ungkapnya.  (RED)