Aksi di Gedung DPRD Aktivis HMI Jambi Tolak Putusan MA Perbolehkan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg

Aksi di Gedung DPRD Aktivis HMI Jambi Tolak Putusan MA Perbolehkan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Puluhan aktivis mahasiswa HMI Jambi menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jambi. Mereka menolak putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 45 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. 

"Keputusan ini secara tidak langsung mengancam dan dan membahayakan NKRI," kata Yano Saputra perwakilan aksi dalam orasinya Senin (17/9).

  BACA JUGA
Miris, PAD Pemprov Jambi dari BOT Hotel Ratu Hanya Dihargai Tiga Kamar Per Harinya

Mereka menilai hal tersebut sangat dikawatirkan dan bisa menyakitkan hati rakyat. Atas dasar tersebut, mereka meminta kepada pemangku kepentingan menimbang kembali hal tersebut.

"Pertama mendesak Presiden RI untuk membuat Perppu terkait pencabutan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi yag akan mencalonkan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional," katanya. 

  BACA JUGA
Tolak Kasasi, Aktivis Perempuan Ini Minta Kejati Pertimbangkan Umur WA

Selanjutnya mereka mendesak UU No 7 tahun 2017 pasal 240 hurup G untuk segera dilakukan perubahan. Serta menolak putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan sebagai narapidana. "Dan mendukung PKPU No 20/2018 untuk segera diintegritaskan ke dalam undang-undng pemilu," ungkap Yano. (ron)