270 Paket Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahan 270 paket narkotika berupa ekstasi dan sabu, di Talang Gulo, Lingkar Selatan, Senin (25/02). Selain paket narkoba, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti minuman beralkohol, madu palsu, dan hasil dari kejahatan lainnya.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jambi, Aji mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut setelah para terdakwanya sudah berkeputusan hukum tetap alias incracht. "BB ini berasal dari para terdakwa yang sudah putus, di pengadilan, dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman," katanya, Senin (25/2).
Aji juga menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan tangkapan dari Polresta dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Jambi.
"Kita cuma memusnahkan sampel BB dari yang sudah inchraht. Hanya sampel, selebihnya sudah dimusnahkan di polres maupun yang lainnya," katanya lagi. (red)