Jaksa Sebut Muslim Bentuk SMB untuk Buka Lahan di Area PT WKS

Jaksa Sebut Muslim Bentuk SMB untuk Buka Lahan di Area PT WKS
Muslim dkk sidang di PN Jambi. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi membacakan dakwaanya, untuk Muslim, Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), sekaligus tersangka kasus pengerusakan dan pengeroyokan di PT WKS. 

Muslim didakwa melakukan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana.

"Yakni melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan, yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Jaksa Yusmawati. 

"Terdakwa mendirikan Serikat Mandiri Batanghari, yaitu suatu organisasi massa dengan maksud dan tujuan mendirikan SMB adalah membentuk kelompok tani untuk bertani di lokasi yang diduduki, dan sebagai Ketua organisasi tersebut," lanjut Jaksa.

"Kantor SMB beralamat di RT 09 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Di kantor tersebutlah terdakwa melakukan perekrutan anggota SMB yang awalnya hanya terdiri dari masarakat yang tinggal di Kabupaten Batanghari, dan berhasil mendapatkan anggota sebanyak kurang lebih 5.018 orang," kata jaksa. (RED)

Kontributor : Hendro S