Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto Ikut Setor Rp500 Juta ke Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Dia juga didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan APBD.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Dia juga didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan APBD.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan memaparkan Zumi Zola mendapat laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit ini terjadi sekitar November 2016 saat pembahasan Rancangan APBD TA 2017.
BERITA TERKAIT
KPK Dalami Kasus Lain, Zumi Zola Terancam TPPU
"(Permintaan uang) untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing-masing Rp200 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp225 juta, dan anggota Komisi III masing-masing Rp375 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR. Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Detik, Kamis (23/8/2018).
Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan, dan Muhammad Imaduddin alias Iim melakukan pertemuan di rumah Apif Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.
LIHAT SEMUA ARTIKEL TENTANG "ZUMI ZOLA" KLIK DISINI
"Dalam kesempatan itu, Apif Firmansyah menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai bantuan di antaranya Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Hartono alias Aliang, Kendry Arion alias Akeng, Rudy Lidra, Ismail alias Mael, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Muhammad Imaduddin alias IIIm, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Paut Syakarin, Musa Effendi," sambung jaksa.
Selanjutnya, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias Iim menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari para rekanan tersebut. Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif meminta Dody dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9,125 miliar, yakni masing-masing dari:
1. Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp1,5 miliar
2. Hardono Alias Aliang Rp 1 miliar
3. Jendry Ariyon alias Akeng Rp 500 juta
4. Rudy Lidra Rp 500 juta
5. Ismail alias Mael Rp 500 juta
6. Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp 1,125 miliar
7. Hendri Atan alias Ateng Rp 500 juta
8. Abeng Rp 300 juta
9. Uang Rp 1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat dan Toto dan Handi Nicko
10. Agus Rubiyanto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp 500 juta
11. Atong Rp 1 miliar
12. Edi Tebing Rp 200 juta
13. Muhammad Imaduddin Rp 500 juta.
Jumlah uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar sehingga masih ada kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, kaya jaksa, Apif Firmansyah menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan yang rencananya akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua. (*)