Kapal Tak Miliki SPB, Dishub Provinsi Jambi Kebingungan Kewenangan Siapa?
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Ada 95 persen kapal di Kualatungkal tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menimbulkan polemik. Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan segera inventarisir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Senin (27/5/2019) menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi penerbitan SPB itu.
"Kita saat ini masih kebingungan, terkait regulasi itu merupakan wewenang di Provinsi atau di siapa," ujarnya.
Lanjutnya, apabila kewenangan itu ada di Dishun Provinsi Jambi, tentunya kita akan segera melaksanakan sertifikasi terhadap kapal-kapal yang ada di Jambi. Tetapi jika merupakan wewenang itu ada di Kementerian, agar segera melatakkan orang-orang untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, walaupun saat ini regulasi itu belum dapat diketahui menjadi wewenang siapa, pihaknya akan tetap melaksanakan pengecekan terhadap kapal-kapal yang ada di Kualatungkal. Hal itu guna meminimalisir kecelakaan laut.
Ketika ditanya terkait apakah layak atau tidak kapal yang ada di Kulatungkal untuk berlayar, dirinya menyampaikan sejauh ini dari hasil pemantauan dilapangan kapal-kapal tersebut layak untuk berlayar.
“Secara kasat mata kapal tersebut layak untuk berlayar. Tetapi, secara tekni kita tidak bisa memastikan, karena saat ini bukan wewenang kita. Kalau kita laksanakan pengecekan secara teknis nantinya malah menyalahi aturan,” tuturnya. (red)
Reporter : Deni S