Kasusnya Bak Ditelan Bumi, Benarkah Revisi UU ITE Selamatkan Abu Janda? Begini Kata Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa rencana revisi UU ITE untuk menyelamatkan Abu Janda atau Permadi Arya.

Kasusnya Bak Ditelan Bumi, Benarkah Revisi UU ITE Selamatkan Abu Janda? Begini Kata Polisi
Argo Yuwono. (Ist)

BRITO.ID,BERITA JAKARTA— Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa rencana revisi UU ITE untuk menyelamatkan Abu Janda atau Permadi Arya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar selektif menerapkan UU ITE.

“Gak benar (tudingan untuk lindungi Permadi Arya),” kata Argo saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, saat ini kasus ujaran kebencian yang menjerat pria yang akrab disapa Abu Janda itu masih terus diproses.

Namun, saat ditanya kapan yang bersangkutan kembali diperiksa perihal kasus menghina Islam Agama Arogan, Argo sendiri belum membeberkannya.

“Ke Kabag Penum Saja (soal pemeriksaan),” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihaknya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.

Sumber: pojoksatu.id
Editor: Ari