Kota Jambi Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Bagi Siswa TK Hingga SMP, Ini Penjelasannya
Pemkot Jambi kembali perpanjang kegiatan belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP. Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi tertanggal 29 Mei 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemkot Jambi kembali perpanjang kegiatan belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP. Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi tertanggal 29 Mei 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Di dalam instruksi tersebut, kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga 6 Juni mendatang.
Jubir Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan mengatakan Instruksi Wali Kota ini mengacu kepada Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.
"Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar di rumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online," jelasnya.
Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
Selama dirumahkan, orangtua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
Orangtua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan Covid-19 di Kota Jambi," pungkasnya.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi
