Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 8 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 8 Tahun Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Nurhadi Bin Kusnadi. 

"Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar 100 juta rupiah, kepada terdakwa. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Majelis Hakim, yang dipimpin Sri Wahyuningsih, Kamis (21/2).

Kasus pencabulan terjadi pada September 2018 lalu. Tepatnya di Jalan Lingkar Barat Rt 31 Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku dinyatakan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 

Kejadian bermula disaat korban MS (14 tahun), berada di rumahnya seorang diri. Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tidur seorang diri. Terdakwa pun mengancam akan bertanggungjawab, atas apapun yang terjadi. 

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto, UU Nomor 17 tahun 2016. (red)