Kutuk Aksi 350 Sekuriti PT Asiatic Persada Gusur SAD, Warga Lapor ke Jokowi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 350 orang Security dan karyawan PT. Berkat Sawit Utama/PT Asiatic Persada, dipimpin oleh Leo Siregar (chief security) melakukan penggusuran dan perusakan tenda-tenda warga Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani, Minggu (2/2) pukul 10.00 WIB.
Mereka juga merampas barang-barang milik warga SAD dan petani yang sejak tanggal 24 Oktober 2019 menduduki lahan perkampungan, perladangan dan garapan warga yang dulu digusur oleh PT. BSU/PT. Asiatic Persada. Perusakan dan penggusuran tersebut dilakukan secara brutal tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan warga sebelum melakukan penggusuran.
Berdasarkan rilis yang diterima Brito.id, Senin (3/2), jumlah tenda yang digusur sebanyak 46 tenda. Data sementara total kerugian dari barang-barang warga yang dirusak dan dijarah sebesar kurang lebih Rp96 juta.
Ketika proses penggusuran terjadi untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan warga tidak melakukan perlawanan dan memilih mundur dari lokasi. Pukul 18.00.WIb sebagian warga pindah dan bermalam di Depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari.
"Penggusuran ini sebetulnya sangat melecehkan wibawa dan otoritas pemerintah Republik Indonesia, seperti Pemerintah Daerah Batanghari, DPRD Kabupaten Batanghari dan lembaga negara lainnya yang sedang melakukan fasilitasi proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada," seperti Kutar Ketua Adat SAD Batin Bahar, seperti dalam rilis, Senin (3/2)
Praktek perampasan lahan dan penggusuran warga SAD dan petani
oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada ini juga merupakan pelecehan terhadap mandat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, jika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, hak penguasaan, pengelolaan, dan penerimaan manfaat dari kekayaan agraria seharusnya diprioritaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk tindakan penggusuran terhadap warga SAD dan Petani Jambi oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada. Dan pemerintah harus bertanggungjawab atas penggusuran tersebut.
2. Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan masyarakat adat SAD dan Petani Jambi untuk kembali ke Kampung halamannya semula (Tanah Memang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang) sehingga terhindar dari praktek kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria. (red)