Solidaritas SAD Batanghari Menuntut Presiden Jokowi Kembalikan 3.550 Hektare Lahan SAD

Solidaritas SAD Batanghari Menuntut Presiden Jokowi Kembalikan 3.550 Hektare Lahan SAD
Kondisi hunian SAD yang digusur. (Istimewa/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 350 orang Security dan karyawan PT. Berkat Sawit Utama/PT Asiatic Persada, dipimpin oleh Leo Siregar (chief security) melakukan penggusuran dan perusakan tenda-tenda warga Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani, Minggu (2/2) pukul 10.00 WIB.

Mereka juga merampas barang-barang milik warga SAD dan petani yang sejak tanggal 24 Oktober 2019 menduduki lahan perkampungan, perladangan dan garapan warga yang  dulu digusur oleh PT. BSU/PT. Asiatic Persada. Perusakan dan penggusuran tersebut dilakukan secara brutal tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan warga sebelum melakukan penggusuran.

Berdasarkan rilis yang diterima Brito.id, Senin (3/2), jumlah tenda yang digusur sebanyak 46 tenda. Data sementara total kerugian dari barang-barang warga yang dirusak dan dijarah sebesar kurang lebih Rp96 juta.

Ketika proses penggusuran terjadi untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan warga tidak melakukan perlawanan dan memilih mundur dari lokasi. Pukul 18.00.WIb sebagian warga pindah dan bermalam di Depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari.

"Penggusuran ini sebetulnya sangat melecehkan wibawa dan otoritas pemerintah Republik Indonesia, seperti Pemerintah Daerah Batanghari, DPRD Kabupaten Batanghari dan lembaga negara lainnya yang  sedang melakukan fasilitasi proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada," seperti Kutar  Ketua Adat SAD Batin Bahar, seperti dalam rilis, Senin (3/2)

Praktek perampasan lahan dan penggusuran warga SAD dan petani
oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada ini juga merupakan pelecehan terhadap mandat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, jika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, hak penguasaan, pengelolaan, dan penerimaan manfaat dari kekayaan agraria seharusnya diprioritaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk tindakan penggusuran terhadap warga SAD dan Petani Jambi oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada. Dan pemerintah harus bertanggungjawab atas penggusuran tersebut.

2. Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan masyarakat adat SAD dan Petani Jambi untuk kembali ke Kampung halamannya semula (Tanah Memang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang) sehingga terhindar dari praktek kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD dan petani berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

4. Menolak perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses oknum pejabat kanwil BPN yg diduga sudah merekomendasikan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada kepada Kementerian ATR/BPN, karena salah satu syarat perpanjangan HGU: Lahan harus bebas dari konflik. Serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan dokumen palsu atau dipalsukan oleh oknum manajemen Perusahaan dalam hal proses perpanjangan HGU yang disampaikan kepada pemerintah dan BPN.

5. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada,  yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

6. Meminta kepada bapak Kapolri mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri yang berpotensi merugikan negara.

Demikian pernyataan ini kami buat, atas perhatian, dukungan dan solidaritas dari semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Laksanakan UUPA 1960; Tanah sebesar-besarnya Untuk Rakyat!

Dalam rilis itu ditandatangani Nurman Tuo Tengganai SAD 113, Abas Subuk Tengganai SAD 113, Kutar, Ketua Adat SAD Batin Bahar. Kemudian Mahyudin LSM Peduli Bangsa, Amir Todak dari LAI, Mawardi dari PRANA. (red/Ari)