Main HP, Hakim Tegur dan Usir Penasehatnya Hukum Muslim Ditengah Sidang

Main HP, Hakim Tegur dan Usir Penasehatnya Hukum Muslim Ditengah Sidang
Suasana sidang Muslim CS. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Disela-sela pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi kepada Muslim, pengunjung sidang sesaat terdiam lantaran pimpinan majelis hakim menegur Penasehat Hukum (PH) pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

"Ibu tolong jangan main HP ya. Kalau tidak mau mendampingi terdakwa sebaiknya keluar saja," tegas Hakim Viktor Togi.

Mendapat teguran tersebut, PH Muslim bernama Susilowati tersebut langsung mematikan handponenya. 

Dalam perkara ini, Muslim dikenakan 2 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,  dan Pasal (2) Ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Kontributor : Hendro S