Memiliki Senjata Ilegal, 12 Tersangka SMB Lainnya Dikenakan Pasal Ini
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 12 tersangka lainnya dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di area PT WKS, dikenakan pasal yang berbeda. Oleh jaksa, kedua belas tersangka lainnya dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata.
"Tanpa hak membuat, menerima, mencoba, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk," kata Jaksa Zuhdi, yang menangani perkara tersebut, Rabu (16/10).
"Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jambi, karena kedapatan membawa sebilah parang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau mata pencaharian terdakwa saat itu," lanjut jaksa.
Perbuatan terdakwa bagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. (RED)
Kontributor : Hendro S

Ari W