Nah Loh! Nama Bupati dan Mantan Kadisdik Tanjabtim Disebut Terima Fee Kasus SMK Bagimu Negeri

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang Santi Wirda, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru, di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, berlanjut. Tiga orang saksi, yang merupakan pegawai pemerintahan dan mantan Bendahara sekolah, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Senin (25/11).
Salah satu saksi yang dihadirkan, dicecar puluhan pertanyaan, terkait proses pencairan, hingga adanya pembangunan sekolah tersebut. Bahkan seorang mantan Bendahara sekolah tersebut, yakni Hermon menyatakan, dalam proses pencairan, terdapat fee untuk Kepala Dinas Pendidikan, dan Bupati Tanjung Jabung Timur
"Ada fee 7 persen untuk bupati pak, kepala dinas juga 5 persen," kata saksi Hermon, menjawab pertanyaan anggota hakim, Amir Aswan.
Keterangan tersebut tidak dibantah terdakwa. "Bagaimana ada yang mau ditanggapi dari saksi ini? Atau ada yang salah?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia. Benar," pungkasnya.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Feri Marjoni saat diwawancarai seusai sidang, mengaku tak pernah menerima fee tersebut. "Itu tidak benar. Tidak ada fee itu. Kalau memang ada kan saya pasti sudah jadi tersangka juga," kata saksi.
"Itu semua rencana Ridwan. Ridwan semua yang ngomong itu. Tapi kenyataannya kita tidak terima," pungkasnya.
Diketahui, Ridwan merupakan terpidana dalam kasus yang sama, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi terlebih dahulu.
Kontributor : Hendro
Editor : Ari W