Pakai Eskavator PN Jambi Ratakan dengan Tanah 9 Bangunan di Lebak Bandung Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak sembilan bagunan bermasalah yang berada di RT 29, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi. Eksekusi dilakukan dengan cara diratakan dengan tanah, dengan alat ekskavator.
Menurut Panitera Pengadilan Negri Jambi, Sabar Hutagalo mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi ini, pihak pengadilan telah memanggil tergugat ke pengadilan. "Telah memanggil secara teguran, dan pihak tergugat hadir ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau menyerahkan secara sukarela," katanya, Selasa (8/10).
Eksekusi dilakukan setelah dua tahapan dilakukan. Yakni tahap teguran, dan tahap penyitaan. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi melakukan eksekusi.
"Pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan terhadap sitaan eksekusi. Namun mereka pun kalah di pengadilan," ungkapnya.
"Setelah melakukan gugatan sita eksekusi, tergugat melakukan banding. Diaturan hukum acara buku 2, jika tergugat melakukan banding, kita tetap bisa melakukan eksekusi, tidak perlu menunggu hasil banding. Itu sudah ditetapkan di undang undang buku dua MK," jelasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, pemenang gugatan tanah tersebut, yakni atas nama Maimunah, Husni Effendi, Umil Masrini, Husni Edy, Rita Lena, dan lain-lain, dalam nomor perkara 68/PDT.G/2014/PNJAMBI. "Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar," ujarnya. (Red)
Kontributor : Hendro