Ombudsman Buka Rekrutmen Kepala Perwakilan Jambi, Ini Syaratnya…

Ombudsman Buka Rekrutmen Kepala Perwakilan Jambi, Ini Syaratnya…

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Ombudsman RI membuka rekrutmen untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi. Rekrutmen ini dibuka untuk kali pertama sejak Jabatan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi ditinggal Taufik Yasak yang telah pensiun.

 

"Ini merupakan rekrutmen pertama setelah jabatan Ombudsman Perwakilan Jambi lowong selama delapan bulan, " kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Abdul Rokhim, kepada BRITO.ID Kamis (13/6/19).

 

Rokhim mengatakan,  Ombusdman tidak hanya membuka lowongan untuk Perwakilan Jambi. Rekrutmen juga dibuka untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman di Provinsi Sumatera Barat, Babel, Jawa Tengah dan Papua Barat.

 

"Jadi totalnya ada empat Provinsi. Kalau yang di Sumatera Barat,  sebelumnya sudah pernah dibuka. Tapi, tidak ada yang lolos," ujarnya.

 

Abdul Rokhim meminta kesempatan ini tidak disia-siakan. Beliau mengajak agar putra-putri terbaik Provinsi Jambi mau bergabung dan mengabdi sebagai pengawal pelayanan publik yang bebas mal administrasi.

 

"Kami mengundang para profesional, tokoh masyarakat maupun akademisi yang ada di Provinsi Jambi untuk mengikuti seleksi penerimaan Kepala Perwakilan tersebut. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Mei-28 Juni 2019," ujar Rokhim.

 

Ombudsman juga mengajak masyarakat Jambi untuk terus mengawal pelayanan publik di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, dan jangan takut untuk mengadukan setiap ditemukannya maladministrasi dalam pelayanan publik.

 

"Sekali lagi kami mengundang kepada putra-putri terbaik yang ada di Provinsi Jambi untuk bergabung dengan Ombudsman. Mari bersama kita kawal pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi," tegas Rokhim.

 

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Bebas dari segala bentuk narkotik dan obat-obatan terlarang;

5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;

6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 31 Juli 2019;

7. Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;

9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);

12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan

13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

 

Ombudsman menunggu partisipasi masyarakat untuk bergabung menjadi insan Ombudsman RI. Cek di Website: ombudsman.go.id. (red)

 

Kontributor : Romi R