Polisi Tangkap 15 Pekerja dan 3 Pemilik PETI di Merangin

Polisi Tangkap 15 Pekerja dan 3 Pemilik PETI di Merangin
Polisi Merangin amankan penambang emas ilegal. (Rhizki/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Aparat Kepolisian Sat Sabhara Polres Merangin berhasil mengamankan 15 pekerja dan 3 pemilik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Pekerja diamankan ketika sedang beroperasi menggunakan mesin dompeng di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Selasa (24/9).

Razia dipimpin Kasat Sabhara AKP Sampe Nababan ini bermula dari laporan masyarakat. Kala itu akan terjadi keributan antara warga Desa Limbur dengan para pekerja PETI.

Tak mau terjadi korban jiwa, Kasat Sabhara bersama anggotanya langsung turun ke lokasi PETI. Ketika di lokasi langsung mengamankan para pekerja tambang. Hal ini juga untuk menghindari bentrok antara pekerja tambang dan masyarakat.

18 orang yang diamankan terdiri dari tiga pemilik PETI dan 15 pekerja. Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti karpet untuk menampung pasir emas, satu botol air raksa, BBM jenis solar empat galon, serta dulang.

Kemudian pekerja PETI dan pemiliknya dibawa ke Mapolres Merangin untuk di interogasi lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Sabhara AKP Sampe Nababan membenarkan jika pihaknya mengamankan pekerja PETI.

"Total seluruhnya ada 18 orang yang kita amankan bersama barang bukti untuk aktifitas PETI. Selanjutnya seluruh pekerja dan pemilik PETI yang kita amankan langsung kita serahkan ke Sat Reskrim untuk di proses," terang Sampe Nababan, Rabu (25/9).

Kasat membenarkan awal mulanya terjadi keributan antara warga dan pekerja PETI. Dimana warga Desa Tanjung Lamin tidak terima jika tanah mereka di garap untuk PETI.

"Warga ini tidak terima jika ada tanah mereka di garap untuk PETI, makanya mereka datang ke lokasi PETI untuk menutup aktifitas PETI," katanya. (RED)

Kontributor : Rhizki Okfiandi