Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Kakap di Lapas Bungo, Barang Bukti Setengah Kilo Sabu

Polres Bungo jajaran Sat Narkoba berhasil ungkap jaringan sabu kelas kakap. Kali ini mereka yang diamankan Surgawi alias Awi (41) Warga Lorong Palembang, RT 12 RW 4 Kelurahan Tanjung Gedang dan Herman alias Man Pulau Narapidana Lapas Klas II B Muarabungo.

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Kakap di Lapas Bungo, Barang Bukti Setengah Kilo Sabu
Surgawi dan barang bukti sabu diamankan termasuk sabu milik Herman sekitar 500 gram turut diamankan Polres Bungo. (Colase/brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Polres Bungo jajaran Sat Narkoba berhasil ungkap jaringan sabu kelas kakap. Kali ini mereka yang diamankan Surgawi alias Awi (41) Warga Lorong Palembang, RT 12 RW 4 Kelurahan Tanjung Gedang dan Herman alias Man Pulau Narapidana Lapas Klas II B Muarabungo.

Awi sendiri ditangkap saat mengantar diduga narkoba, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB berawal dari kecurigaan polisi dengan seorang pria mengantarkan sesuatu ke rumah kontrakan. Saat itu polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar polisi mengamankan seorang laki-laki dicurigai sebagai kurir narkoba di Lorong Duku, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungodani.

Dari tangan pelaku diamankan kantong plastik hitam di dalamnya berisikan dua plastik klip diduga narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha mio warna hitam dengan nopol BH 2779 KG

Polisi kembali melakukan penyelidikan dan diketahui sabu didapat dari Afdal alias AF, yang sebelumnya Herman sebagai bandar besar di Lapas II b Muarabungo menghubunginya mengambil paket narkoba dari Afdal untuk diantarkan ke seseorang.

Dari hasil introgasi inilah Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Baharudin Rt  007 Rw 003 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muarabungo. Diketahui pemilik rumah yang digeledah ini adalah Herman dan Afdal. 

Kemudian barang bukti ditemukan satu buah kotak dan satu buah kantong plastik hitam, kardus, dan ditemukan diduga kuat sabu diperkirakan seberat 500 gram.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan adanya penangkapan jaringan narkoba di dalam Lapas ini. Polisi sudah lama mengendus terhadap pelaku. 

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," kata Kapolres didampingi Paur Humas Iptu M Nur, Sabtu (9/5). (red)