Polres Sarolangun Limpahkan 2 Tersangka Kasus PLTMH ke Kejari Jambi

Polres Sarolangun Limpahkan 2 Tersangka Kasus PLTMH ke Kejari Jambi
Penyerahan tersangka. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua tersangka dan barang bukti atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, akhirnya dilimpahkan ke tahap II, ke Kejari Jambi.

Kedua tersangka yakni Masril, selaku Kepala Bagian Kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Serta Syafri Kamal, selaku Direktur PT Aledino Cahaya Syafira (ACS), sekaligus Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) yang memenangkan pelelangan proyek tersebut. 

Ariyosa Kasipidsus Kejari Jambi mengatakan, setelah tahap II ini, selanjutnya kedua tersangka resmi menjadi tahanan jaksa, dan segera berlanjut ke meja persidangan. 

"Iya kita terima 2 tersangka ini dari Polres Sarolangun Dan selanjutnya akan dititipkan ke lapas klas IIA Jambi," katanya.

Pada kasus ini menggunakan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar, dari anggaran dalam DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan hasil penghitungan tim BPKP, menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2,6 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyedia jasa dalam kasus ini yakni tersangka atas nama Syafri Kamal ini dikenakan Sanksi sesuai pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari