Polres Tanjab Barat Gelar Pembuatan SIM Gratis, Tapi Ini Syaratnya

Dalam merayakan Hut Bhayangkara ke 74, Polres Tanjab Barat membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM C gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Polres Tanjab Barat Gelar Pembuatan SIM Gratis, Tapi Ini Syaratnya
Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Iptu Eko Sutoyo (ist)

BRITO.ID BERITA TANJAB BARAT- Dalam merayakan Hut Bhayangkara ke 74, Polres Tanjab Barat membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM C gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Eko Sutoyo, SH megutarakan program SIM Gratis tersebut berlaku dakam rangka Hut Bhayangkara ke 74.

"Pembuatan SIM gratis ini serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Iptu Eko Sutoyo, Senin (15/6/2020).

Eko menjelaskan, warga harus memenuhi syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, warga yang tanggal lahir 1 Juli dibuktikan dengan KTP. Kedua, Lulus Syarat Administrasi, Ketiga, Lulus Uji Teori dan Praktik.

"Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal. Karena kir kesehatan itu di luar dari lingkup institusi Polres," jelasnya.

Kegiatan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Tanjab Barat saja. Namun, berlaku di seluruh Indonesia. Jumlahnya tidak terbatas selagi warga tersebut benar lahir tanggal 1 Juli.

"Jadi masyarakat yang memiliki tanda bukti diri kelahiran tanggal 1 Juli dan belum memiliki SIM silakan membuat SIM di kantor Satlantas Polres Tanjab Barat," imbau Kasat. 

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi