Dihadirkan Jadi Saksi, Konsultan Pengawas Auditorium UIN STS Jambi Ini Ketakutan

Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi hari ini, Senin (15/6/2020), dalam kasus dugaan korupsi Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, yakni Imron selaku Konsultan Pengawas, mendapat perhatian khusus dari jaksa. 

Dihadirkan Jadi Saksi, Konsultan Pengawas Auditorium UIN STS Jambi Ini Ketakutan
Sidan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi hari ini, Senin (15/6/2020), dalam kasus dugaan korupsi Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, yakni Imron selaku Konsultan Pengawas, mendapat perhatian khusus dari jaksa. 

Hal ini setelah saksi tak dapat menjawab seluruh pertanyaan jaksa maupun hakim dengan lancar. Bahkan saksi terlihat terbata-bata seolah-olah menyembunyikan sesuatu. 

"Jawab saja pak. Jangan diam terus," kata salah satu jaksa. 

Saksi pun hanya terdiam, dan sesekali sambil menjawab dengan nada pelan dan terbata-bata. 

Hakim Erika Sari Emsah Ginting, pemimpin sidang pun turut minta agar saksi berbicara. 

"Jangan ragu ya saksi. Jawab saja apa yang tahu. Jangan lama mikirnya," ujar hakim.

Sekali lagi, saksi pun tak dapat menjawab. 

Sidang pun memakan waktu cukup lama, lantaran jaksa maupun hakim harus berulang kali memberikan pertanyaan kepada saksi.

Namun ada sejumlah pertanyaan hakim, yang dapat dijawab saksi dengan lancar. Yakni terkait adanya permintaan dari terdakwa, untuk dimenangkan proses lelang.

"Apakah Ridho dan Hermantoni ini sebelumnya minta kepada saksi, agar perusahaannya dimenangkan?" tanya salah satu hakim anggota, Adly.

Saksi pun membenarkan adanya permintaan tersebut. "Ada yang mulia. Memang ada permintaan agar keduanya dimenangkan," jawab saksi Imron.

Sementara para terdakwa, yakni Jhon Simbolon, Iskandar, Zulkarnain, Hermantoni dan Kristina hanya dapat melihat ketetangan saksi melalui aplikasi online di Lapas Klas IIA Jambi.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi