Presiden: Disitu Senang, di Sini Senang, Semuanya Senang, yang Paling Penting Itu, Iya Tidak?
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa terkait regulasi perundangan transportasi "online", prinsip yang dipakai adalah "konsumen senang, saudara senang, semua senang".
"Memang ada yang sudah ada peraturannya, ada yang belum, menurut saya, yang paling penting bagi konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja senang, semua senang. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang, yang paling penting itu, iya tidak?" kata Presiden Joko Widodo dalam Silatnas Transportasi Online di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/1).
Silatnas tersebut dihadiri oleh ribuan pengemudi transportasi "online" dari Gojek, Grab, dan Bluebird.
"Sudah keluar regulasinya, baru keluar satu, Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak, ibu, saudara sekalian bisa bekerja dengan adanya payung hukum," tambah Presiden.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dikeluarkan pada Desember 2018 yang mengatur mengenai sejumlah aturan untuk taksi "online" seperti penyediaan "pool" dan bengkel, hingga aturan tarif.
Namun aturan tersebut baru untuk taksi "online" dan belum untuk ojek "online".
"Oleh sebab itu saya perintahkan enam bulan lalu disiapkan regulasi, aturan, agar ke depan hukumnya jelas," tambah Presiden.
Presiden mengakui bahwa dalam perkembangan inovasi-inovasi baru peraturan-peraturan sering tertinggal dari inovasi tersebut.
"Saya mengatakan apa adanya, inovasi teknologi lebih cepat dari peraturannya, tidak hanya di Indonesia tapi di semua negara peraturan tertatih-tatih tertingggal dari invoasi teknologi," tambah Presiden. (red)
Aturan tersebut menurut Presiden dapat menjadi payung hukum yang jelas mengenai semua kegiatan transportasi "online".
"Semuanya jelas dan sudah keluar Peraturan Menteri 118 tahun 2018, kemudian ini masih digodok lagi untuk ojek online-nya. Semuanya memiliki payung hukum dalam kita bekerja kemudian monitornya di lapangan dan yang paling penting bahwa pekerjaan ini memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat sehingga semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang semuanya senang," jelas Presiden.
Meski begitu, Presiden mengakui bahwa hukum internasional tidak mengatur mengenai transportasi umum roda dua.
"Ya undang-undang itu kalau roda dua memang secara hukum internasional memang tidak ada. Oleh sebab itu kita memberikan payung hukum lewat Peraturan Menteri, sudah ada diskresi di situ dan (aturan ojek online) ini ditargetkan secepat-cepatnya," tegas Presiden. (RED)