Ratusan Orang di Kota Jambi Terjaring Razia, Uang Denda Tembus Belasan Juta

Sejak Program Relaksasi Kembali Diperketat Pemkot Jambi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ratusan Orang di Kota Jambi Terjaring Razia, Uang Denda Tembus Belasan Juta
Kasatgas Relaksasi Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Jailani (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sejak Program Relaksasi Kembali Diperketat Pemkot Jambi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Buktinya nyaris 200 masyarakat Kota Jambi yang terjaring razia tidak menggunakan masker. Hal ini dibenarkan, Ketua Tim Relaksasi Satgas Covid-19 Kota  Jambi, Jailani.

Jailani menyebutkan setiap warga yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 50 ribu.

"Ada yang langsung membayar di tempat ada yang langsung ke Bank Jambi. Ada yang belum bayar tapi minta tempo mereka meninggalkan KTP, kartu pelajar," ujarnya. Jum'at (2/10/2020).

Jailani menjelaskan hingga saat ini total keseluruhan denda pelanggar masker sudah mencapai 18 juta rupiah. 

"Kalau denda masker, sampai kemarin tu sudah kurang  lebih 18 jutaan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa patroli patuh protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan secara acak disejumlah tempat. 

“ Harapannya masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan, mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat," pungkasnya.

Penulis: Fadzil Ilham
Editor: Rhizki Okfiandi