Sadis, Pria di Muarojambi Ini Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil
Entah setan apa yang merasuki YP(29), sampai tega menyetubuhi anak tirinya hingga berbadan dua. Lantaran perbuatan tersebut, kini YP digelandang petugas dan harus meringkuk dalam jeruji besi dalam waktu yang lama.

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Entah setan apa yang merasuki YP(29), sampai tega menyetubuhi anak tirinya hingga berbadan dua. Lantaran perbuatan tersebut, kini YP digelandang petugas dan harus meringkuk dalam jeruji besi dalam waktu yang lama.
Terungkap perbuatan tak senonoh YP tersebut, lantaran ibu korban mencurigai bentuk tubuh anaknya yang kelihatan berubah. Atas bujukan sang ibu, akhirnya korban cerita dan mengakui, dirinya sudah dihamil oleh ayah tirinya sendiri.
"Iya pelaku sudah kita tangkap. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari ibu korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA H. Sirait, Rabu (22/12/21).
Kata Kanit, Pelaku ditangkap di perusahaan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu pada Rabu (22/12/21) pada pukul 02.30 WIB.
"Kita juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari bidan, dan diketahui bahwa kehamilan korban sudah berumur 30-31 Minggu," sebut Sirait.
Pelaku pun mengakui pembuatannya. Di depan penyidik, pelaku menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukannya saat istrinya tak berada di rumah.
"Setiap pelaku melakukan persetubuhan dengan anak tirinya selalu mengeluarkan bahasa ancaman "mau ayah ambil pisau" sehingga anak tirinya pun tak bisa berbuat apa-apa," sebut Sirait.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi