Gedung RSBI Bakal Ditarik Provinsi, Begini Kata Rektor Unja

Gedung RSBI Bakal Ditarik Provinsi, Begini Kata Rektor Unja
Gedung eks sekolah RSBI yang dipinjam Unja. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Universitas Jambi kini meminjam gedung Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang berada di Kawasan Pondok Meja Kecamatan Mestong Muarojambi dari  Pemerintah Provinsi Jambi. Gedung ini kabarnya akan ditarik kembali oleh Pemprov Jambi. Kabar ini dibantah Rektor Unja Johni Najwan. 

"Masih lama. Masa pinjam pakainya baru berakhir pada 2021 mendatang. Dan semoga gedung baru Unja segera selesai," kata Johni Najwan kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).


Dikatakan Johni, dalam dokumen kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jambi dengan Universitas Jambi tentang pengunaan barang milik daerah Provinsi Jambi, dilangsungkan pada 2016 lalu, dan ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Rektor Universitas Jambi, Johni Najwan.

Pada Pasal 4 poin ke-1 butir perjanjian kerja sama dibunyikan bahwa, jangka waktu pinjam pakai gedung RSBI beserta fasilitasnya berlaku selama lima tahun. Sementara pada poin ke-2 Pasal 4 dijelaskan bahwa, pihak Universitas Jambi diberi peluang untuk memperpanjang waktu pinjam pakai. 

"Kita diberi kesempatan memperpanjang waktu pinjam pakai. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan secara tertulis kepada Pemprov Jambi paling lambat 3 bulan sebelum masa perjanjian berakhir," paparnya.

"Untuk lebih lengkap infonya, silahkan hubungi Pak Akbar, Kepala Humas Unja," timpal Johni.

Diketahui, sejak adanya perjanjian kerja sama tersebut, gedung eks RSBI telah diaktifkan pihak Universitas Jambi. Gedung itu digunakan Unja untuk fasilitas ruang belajar bagi Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) dan Fakultas Teknolgi Pertanian (Fateta). (RED)

Kontributor : Romi R