Sempat Terlambat! Akhirnya Gaji ke-13 PNS Bungo Segera Cair, Cek di Sini Waktunya...

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/07.PMK/2020,  Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Realisasi pembayaran gaji ke-13 ini sangat dinanti oleh PNS Daerah lingkup Pemda Kabupaten Bungo. 

Sempat Terlambat! Akhirnya Gaji ke-13 PNS Bungo Segera Cair, Cek di Sini Waktunya...
Kepala BPKAD Bungo Supriyadi (Dok)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/07.PMK/2020,  Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Realisasi pembayaran gaji ke-13 ini sangat dinanti oleh PNS Daerah lingkup Pemda Kabupaten Bungo. 

Namun sesuai dengan peraturan tersebut gaji ke-13 tidak diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo Supriyadi ME mengatakan bahwa pengajuan Gaji Ke-13 bagi PNS daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo sudah dapat dilakukan mulai awal September 2020 untuk pencairannya. 

Ketika ditanya kenapa baru bulan September 2020 ini dibayarkan, Supriyadi menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan DAU yang diterima oleh Daerah juga bertahap. 

"Kemudian juga sesuai dengan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus 2020, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya" katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/08/2020).

"Gaji ke-13 dibayarkan setelah gaji bulan September 2020 diterima. Jadi ini tergantung kecepatan dari pengelola gaji PNS Daerah di masing-masing OPD untuk mengurus kelengkapan administrasinya" katanya.  "Insha Allah tanggal 3 September 2020 ini sudah mulai dapat dibayarkan" tambahnya.


Ketika ditanya besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing PNS Daerah, Supriyadi menjelaskan bahwa gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan Juli 2020.

Terkait sumber dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, Supriyadi mengatakan bahwa dana untuk pembayaran gaji ke-13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai pagu yang ada, bukan alokasi baru yang dikhususkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. "Jadi tidak ada kuncuran dana baru dari Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ini" tegasnya.

"Dana yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13  tahun 2020 ini mencapai Rp21,08 milyar lebih untuk  seluruh PNS Daerah di  lingkungan Pemda Kabupaten Bungo"   tutupnya. (red)