Tiga ASN Muarojambi Korupsi Dipecat
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muarojambi terpidana kasus korupsi resmi dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga ASN ini bahkan sudah dilakukan sejak akhir Desember 2018 tahun lalu.
"Ada tiga ASN di Muarojambi kasus tipikor yang dieksekusi (PTDH). Dan ini sudah sejak 28 Desember tahun lalu," ungkap Jesman Gultom Kabid Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Muarojambi Senin (6/5/19).
Dijelaskan Jesman, proses ini sesuai data yang diberikan oleh badan kepegawaian nasional (BKN) dan juga SKB tiga menteri tentang PTDH terhadap ASN yang terpidana kasus korupsi yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Dituturkannya Ketiga ASN tersebut yakni Adi Santoso, Mulindra Tavit Skm Mkes, dan Fakhrul Rozi.
"Ketiganya sampai saat ini sudah di PTDH karena sudah menjalani hukuman dan keputusannya sudah incraht. Kita juga meminta salinan putusan inkrah atas kasus tersebut ke Pengadilan Jambi," pungkasnya.
Sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ASN eks terpidana kasus korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH). (red)
Kontributor : Romi R