Tiga Orang Diduga Pengguna Sabu Diamankan Polsek Pelepat Ilir, Salah Satunya Mahasiswa
BRITO.ID, BERITA BUNGO - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Pelepat Ilir kembali membuahkan hasil. Kapolsek Pelepat Ilir AKP Dr. Winarno, S.H., M.H bersama jajarannya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 19.11 WIB, di Jalan Poros Sriwijaya RT.10 RW\.02 Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah:
1. Riski Eka Sihabudin (23), mahasiswa, warga Jl. Singosari RT.10 RW\.02 Dusun Lembah Kuamang,
2. Alya,
3. Ayu
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua perempuan muda yang duduk di sebuah pondok di pinggir jalan Poros Sriwijaya. Ketika warga mendatangi dan menanyakan identitas, kedua perempuan tersebut mengaku bernama Ayu dan Alya, dan menyatakan sedang mencari seorang pria yang memiliki utang terhadap Ayu.

Beberapa saat kemudian, warga melihat seorang pemuda yang mondar-mandir melintasi lokasi. Setelah didekati dan dimintai keterangan, pemuda tersebut mengaku bernama Eka. Ia berdalih baru pulang setelah menonton temannya memancing. Namun saat digeledah, warga menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Tak hanya itu, setelah memeriksa handphone milik Eka, warga mendapati percakapan antara Eka dan Ayu yang menunjukkan bahwa mereka telah sepakat untuk menggunakan sabu bersama.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Kampung yang langsung meneruskan laporan ke Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda. Tak lama kemudian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Pelepat Ilir.
Dari tangan ketiga pelaku, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. 0,34 gram narkotika jenis sabu,
2. 1 unit HP Vivo Y12S 2021,
3. 1 unit HP Infinix C Hot 30,
4. 1 unit HP Samsung A03 warna biru,
5. 1 buah korek api gas warna biru.
Kapolsek AKP Dr. Winarno menyampaikan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
Polsek Pelepat Ilir mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
(Ado)

Ari W