Feri Amsari: Otak-Atik Regulasi Harus Berdasar Konstitusi, Bukan Hasrat Elite Politik

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa setiap perubahan Undang-Undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik, bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite.
Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian” yang diselenggarakan oleh Centrum Muda Proaktif dan Garudantara.id di Jakarta, Jumat (04/07/2025).
“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” tegas Feri Amsari.
FGD tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang keahlian, yaitu:
* Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara
* Adi Prayitno, Pengamat Politik
* Yusfitriadi dari Vinus Indonesia
Diskusi dipandu oleh aktivis nasional Abraham dan ditutup dengan sambutan serta arahan dari Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Prayitno menyoroti bahwa praktik otak-atik regulasi sering kali mencerminkan pertarungan kepentingan antar kekuatan politik di Indonesia.
“Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara,” ujar Adi.
Ia juga mengingatkan bahwa birokrasi seharusnya profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan terlibat dalam urusan politik.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden seharusnya mengetahui dan memahami sepenuhnya apa yang terjadi. Ia memperingatkan bahwa perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi dan harus dijaga agar tidak menimbulkan resistensi publik maupun merusak citra pemerintah.
(Ari Widodo)