Viral! Mobil Mewah Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil Meski Sudah Diklakson Panjang

Video terlihat mobil Mercedes-Benz diduga menghalangi laju ambulans di Tol Tangerang-Merak viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 64 detik itu diunggah pemilik akun @mas.herr, Rabu (16/3/2022) malam.

Viral! Mobil Mewah Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil Meski Sudah Diklakson Panjang
Suasana saat mobil Mercedes-Benz menghalangi ambulans di Tol Tangerang-Merak pada Sabtu (12/3/2022).

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Video terlihat mobil Mercedes-Benz diduga menghalangi laju ambulans di Tol Tangerang-Merak viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 64 detik itu diunggah pemilik akun @mas.herr, Rabu (16/3/2022) malam.

Dalam video itu tampak ambulans sedang melaju di Tol Tangerang-Merak dengan kecepatan cukup tinggi di lajur kanan.

Saat ada mobil Mercedes-Benz berwarna putih di depannya, sopir ambulans membunyikan klakson panjang. Posisi ambulans dan mobil sedan itu cukup jauh. Meski sudah diklakson, mobil Mercy itu tak kunjung berpindah jalur.

Saat mobil ambulans berpindah jalur ke sisi kiri, mobil Mercedes-Benz itu juga ikut berpindah ke jalur yang sama. Saat itu, tampak sebuah mobil lain di depan mobil Mercedes-Benz tersebut.

Terlihat pengemudi Mercy juga ingin menghindari mobil di depannya itu.

Namun, saat berpindah ke jalur kiri, sisi kanan mobil ambulans dan sisi kiri mobil Mercedes-Benz saling menyerempet.

Video kemudian menunjukkan sopir sedang memarkirkan ambulans di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Saat itu, mobil Mercedes-Benz ternyata mengikuti sopir ambulans tersebut. Pengemudi Mercedes-Benz yang berjenis kelamin laki-laki keluar dari kendaraannya dan menghampiri pengemudi ambulans.

Atas kejadian tersebut, Kompas.com mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.

Saat ditanya terkait kronologi kejadiannya, Budi meminta untuk menanyakannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Tanyakan ke wilkum (wilayah hukum) nya di (Polres) Metro Tangerang Kota," ujar Budi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Namun, ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit," kata Budi.

Sumber: Kompas.com

Editor: Ari