Duh...! ASN DPMTSP Muaro Jambi Dicokok Satuan Resnarkoba Polresta Jambi

Duh...! ASN DPMTSP Muaro Jambi Dicokok Satuan Resnarkoba Polresta Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - M Hafis (42) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Muaro Jambi tidak mencerminkan status dengan perbuatannya.

Pasalnya, ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram Rabu, (24/4) malam Pukul 20.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, saat itu tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Jambi mendapati informasi bahwa Hafis tengah membawa barang haram tersebut.

Berbekal informasi itu, lantas petugas langsung melakukan penyelidikan. Ketika melihat pelaku mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Hayam Wuruk tepatnya di depan Bank BRI Jelutung.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksan dan penggeledahan pada tubuh pelaku. Ditemukan barang haram itu di dalam saku celananya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Jum'at (26/4/2019) ketika di konfirmasi via Whatsappnya membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ASN. "Iya, ada kita amankan hari Rabu malam," katanya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti, sabu didalam plastik klip, Handphone serta kendaraan yang di gunakan telah diamankan di Mapolresta Jambi guna dilakukan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(RED)

 

Reporter : Deni S