Anggota DPR RI Sofyan Ali Akui Terima Uang Ketok, yang Lain Membantah

Anggota DPR RI Sofyan Ali Akui Terima Uang Ketok, yang Lain Membantah
Saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang suap Ketok Palu. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sejumlah mantan dewan yang diperiksa menjadi saksi kasus suap ketok palu, membantah telah menerima uang ketok palu. Mereka yang membantah yakni Eka Marlina, Sanuddin, Muntalia, Edmon dan Abdul Salam. 

Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah menerima uang ketok palu, baik di tahun 2016 maupun di tahun 2017. 

"Apakah  saksi yang pernah menerima uang dari Khusnindar maupun Zainal Abidin?" tanya Jaksa. 

Para saksi ini pun kompak mengaku tak pernah menerima. "Tidak pernah sama sekali pak. Tidak ada juga yang ke rumah menyerahkan uang," kata Eka Marlina, diikuti yang lain.

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan, tak membantah jika pernah menerima uang ketok palu. Mereka adalah Djamaluddin, M Isroni, Tajudin Hasan, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Safian dan Mauli.

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari